Beredar sebuah video yang lagi viral, dimana terdapat pengemudi mobil low cost green car (LCGC) yang bertingkah tak menentu mengendarai mobil Toyota Calya putih itu sampai dua kali tidak membayar tol. begini modus yang dilakukannya.
Maka video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. dalam keterangan videonya, pengemudi Calya tersebut sampai dua kali tidak membayar tol dan main selonong aja.
Pertama, pengemudi LCGC tersebut tidak membayar tol di pintu tol Cisalak, Jalan Tol Cijago. modusnya si pengemudi Calya dengan knalpot brongnya terus menempel dekat dengan mobil yang berada di depannya yang sudah membayar tol. setelah portalnya terbuka, mobil Calya tersebut ikutan main selonong aja yang tanpa bayar tol dengan menempel dekat pada mobil depannya.
Kemudian terungkap juga bahwa si pengemudi LCGC tersebut tidak hanya satu kali saja tak membayar tol. lewat video berikutnya, si pengemudi Calya itu juga tidak membayar tol di pintu masuk Cimanggis. prosedur modusnya pun sama, dimana mobil LCGC dengan nomor polisi B 2829 UIL itu melaju dengan menempel dekat pada mobil yang berada di depannya yang sudah membayar tol. maka sebelum palang pintu tol ditutup, mobil itu juga sudah melewati palang tolnya.
Berdasarkan laporan dari media Antara, polisi akan turun tangan. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kepada pengemudi itu yang sudah melanggar aturan, yang main selong aja lewat palang pintu tol di wilayah Depok.
“Kami sangat menyesalkan atas kejadian itu, karena selain melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lain, jelas saja Kami akan menindak,” kata Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, seperti dikutip Antara.
Argo juga menyatakan pihaknya akan memeriksa pengemudi kendaraan yang melakukan tindak pidana tersebut.
Pengemudi mobil LCGC putih itu dapat dijerat lewat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan lalu lintas serta angkutan jalan. dimana pasal tersebut menyatakan bahwa bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor apabila melanggar peraturan, perintah, atau larangan yang tercantum pada rambu-rambu lalu lintas sebagaimana yang telah tertera di pasal 106 ayat (4) huruf a atau simbol jalan sebagaimana tercantum di pasal 106 ayat (4) huruf b akan dipidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau dikenakan denda sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).